PPID Ngampel-wetan

DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN

Download File Lampiran


SK Sedekah Bumi

SK Sedekah Bumi

Download File Lampiran


Survei Perilaku baik konvensional

Survei Perilaku baik konvensional

Download File Lampiran


INFORMASI SERTA-MERTA

Informasi ini wajib diumumkan seketika bilamana terjadi keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Artinya dimana setiap badan publik desa yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain:

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat;
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI:

  1. Potensi bahaya/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. Cara menghindari bahaya dan atau dampak yang ditimbulkan;
  5. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. Pihak yang wajib mengumumkan informasi dapat mengancam banyak dan ketertiban umum.