PPID Ngampel-wetan

Perkades benturan kepentingan

Perkades benturan kepentingan

Download File Lampiran


Perkades Disiplin dan Evaluasi Perangkat Desa

Perkades Disiplin dan Penilaian Perangkat desa

Download File Lampiran


IV.1.09 SK RKPDes

SK Tim RKPDes 2023

Download File Lampiran


Surat Keterangan Kepolisian

Surat Keterangan Kepolisian Kepala Desa dan perangkat Desa tidak terjerat pidana korupsi.

Download File Lampiran


Penyusunan Musdes RKPDes 2022

Penyusunan Musdes RKPDes 2022

Download File Lampiran


Musdes Penetapan RKPDes 2022

Musdes Penetapan RKPDes 2022

Download File Lampiran


Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa tahun 202

Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa tahun 2021

Download File Lampiran


Undangan Evaluasi Perangkat Desa

Undangan Evaluasi Penilaian Perangkat Desa Tahun 2022

Download File Lampiran


Undangan SOP

Undangan SOP Penilaian Perangkat Desa Tahun 2022

Download File Lampiran


Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparat

Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa tahun 2022

Download File Lampiran


Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen pen

Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen penyusunan regulasi 2022

Download File Lampiran


Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen pen

Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen penyusunan regulasi 2021

Download File Lampiran


Perdes APBDes 2023_Ngampelwetan

Perdes APBDes 2023_Ngampelwetan

Download File Lampiran


SK Sedekah Bumi

SK Sedekah Bumi

Download File Lampiran


Survei Perilaku baik konvensional

Survei Perilaku baik konvensional

Download File Lampiran


SK Pengangkatan Tokoh Agama

SK Pengangkatan Tokoh Agama

Download File Lampiran


SK Kader Anti Korupsi

SK Kader Anti Korupsi

Download File Lampiran


SK Delegasi Peserta

SK Delegasi Peserta

Download File Lampiran


Hasil Survei Toko Bangunan

Download File Lampiran


Undangan Penyedia Jasa

Download File Lampiran


Dokument Penyelesaian Pembayaran

Download File Lampiran


Surat Penawaran Barang thn 2022

Download File Lampiran


Perjanjian Kerja Sama Pembelian Bahan Bangunan

Download File Lampiran


Pembentukan tim pengelolaan thn anggaran 2022

Download File Lampiran


LPJ Bumdes (PP 11 Tahun 2021)

Download File Lampiran


SOP Peneriman, Penanganan dan Tindak lanjut Pengad

Download File Lampiran


saluran penerima pengaduan

Download File Lampiran


Ngampel wetan Bebas Korupsi

Download File Lampiran


Pernyataan bebas Korupsi

Download File Lampiran


Hasil Pemeriksaan Reguler di Desa Ngampel Wetan Ke

Download File Lampiran


Penilaian Capaian Kinerja Perangkat Desa

Download File Lampiran


Rapat kordinasi Pemdes Dengan BPD Thn 2022

Download File Lampiran


Undangan Rapat Penyusunan SOP ttg Penyusunan Pakta

Download File Lampiran


Pakta Integeritas

Download File Lampiran


Perkades Pakta Integritas Ngampel Wetan..

Download File Lampiran


Format deklarasi

Download File Lampiran


Lap Penyusunan SOP ttg Pengendalian Gratifikasi

Download File Lampiran


SOP Gratifikasi

Download File Lampiran


Perdes Penghapusan Pungutan Desa.

Download File Lampiran


Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa

Download File Lampiran


Musyawarah Dengan Krajan 02

Download File Lampiran


RKPDesa 2023

Download File Lampiran


Laporan Kegiatan Penyusunan SOP Evaluasi Kinerja

Download File Lampiran


Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

Download File Lampiran


Perdes SOTK Ngampel Wetan

Download File Lampiran


Berita Acara Musrenbangdes

Download File Lampiran


APBDes Perubahan 2022

Download File Lampiran


RKPDes_2021

Download File Lampiran


RKPDes_2022

Download File Lampiran


SK_Pengangkatan_Tokoh_Agama

Download File Lampiran


RPMJDES 2020-2026

Download File Lampiran


SK Kader Anti Korupsi

Download File Lampiran


SK Delegasi Peserta Bumdesma

Download File Lampiran


INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
  • Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.

Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.


INFORMASI SERTA-MERTA

Informasi ini wajib diumumkan seketika bilamana terjadi keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Artinya dimana setiap badan publik desa yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain:

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat;
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI:

  1. Potensi bahaya/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. Cara menghindari bahaya dan atau dampak yang ditimbulkan;
  5. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. Pihak yang wajib mengumumkan informasi dapat mengancam banyak dan ketertiban umum.


INFORMASI BERKALA

INFORMASI PUBLIK DESA YANG DISEDIAKAN SECARA BERKALA

Menurut Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa, yang termasuk informasi publik desa yang disediakan atau diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya 1 (satu) kali dalam setahun meliputi :

  1. Alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat desa;
  2. Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. matriks program masuk desa yang meliputi program dari pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten, dan pihak ke-3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. Dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) dan daftar usulan rencana kerja pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa);
  5. Peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (PERDES APB Desa) tahun berjalan;
  6. Laporan kinerja pemerintah desa yang meliputi paling sedikit:

                  a.   laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran;

                  b.   laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan;

     7. Laporan keuangan pemerintah desa yang paling sedikit terdiri atas:

                  a.   laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa,

                  b.   laporan realisasi kegiatan,

                  c.   kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana,

                  d.   sisa anggaran, dan

                  e.   alamat pengaduan.

     8.  Daftar peraturan dan rancangan peraturan pemerintah desa;

     9.  informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik desa.

informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik desa


LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
  12. Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Kendal;
  13. Peraturan Bupati Kendal Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Dan Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

 

SIAPA SAJA BADAN PUBLIK DI DESA NGAMPELWETAN?

Badan publik yang ada di desa merupakan Badan Publik yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, badan publik di desa Ngampelwetan terdiri dari empat lembaga, yaitu:

  1. Pemerintah Desa Ngampelwetan,
  2. Badan Permusyawaratan Desa Ngampelwetan,
  3. Badan Kerjasama Desa Ngampelwetan, dan
  4. Badan Usaha Milik Desa Ngampelwetan.

Keempat badan publik tersebut bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa Ngampelwetan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diartikan sebagai lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta lembaga lain yang memperoleh anggaran dari negara atau penyelenggara negara serta melakukan tugas publik.

Sebagai badan publik, keempat badan publik di desa Ngampelwetan tersebut memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut. Oleh karena itu, badan publik di desa Ngampelwetan memiliki peran penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.


CARA MENDAPATKAN INFORMASI

CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA NGAMPELWETAN

Mekanisme Permintaan Informasi:

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara RI dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik

 

Download File Lampiran


CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

Tata Cara Pengajuan Keberatan & Sengketa Informasi:

  1. Pelayanan Informasi Publik diusahakan selesai dalam 10 hari kerja. Jika memang dibutuhkan, PPID akan  menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan kepada pemohon informasi (7 hari tambahan) dengan las an secara tertulis.
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak
  3. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan
  4. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi
  5. Standar pengenaan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi berupa hardfile dibebankan kepada Pemohon.

 

 

Download File Lampiran


PROFIL PPID DESA NGAMPELWETAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau disingkat PPID, merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumen di tingkat desa. PPID desa Ngampelwetan dipilih dan diangkat oleh kepala desa Ngampelwetan dan memiliki tugas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi.

Peran dan fungsi PPID diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PPID desa Ngampelwetan bertanggung jawab dalam memenuhi permintaan informasi publik yang diminta oleh masyarakat maupun pemohon informasi, termasuk memberikan akses terhadap dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik di desa Ngampelwetan.

Selain itu, PPID desa Ngampelwetan juga wajib menyediakan informasi publik secara proaktif dengan membuat daftar informasi publik dan juga termasuk daftar informasi publik yang dikecualikan,, menyediakan informasi publik dalam bentuk fisik maupun digital, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai hak akses terhadap informasi publik dan prosedur permohonannya.

Tugas dan tanggung jawab PPID desa Ngampelwetan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. PPID diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dokumen dan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik di desa Ngampelwetan, serta melakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan dokumen dan informasi publik tersebut. PPID desa Ngampelwetan juga berupaya mengembangkan sistem informasi publik di desa Ngampelwetan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID di desa Ngampelwetan mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. PPID juga harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang bersifat pribadi, rahasia negara, atau merugikan kepentingan umum.

Dengan adanya PPID di desa Ngampelwetan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang jelas dan terbuka mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh badan publik di desa Ngampelwetan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa.


INFORMASI PUBLIK DESA SETIAP SAAT

Dalam mendapatkan informasi ini, masyarakat atau pemohon informasi harus melakukan permohonan atas informasi tersebut. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, mencakup:

 

  1. Daftar informasi publik desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu Penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. Informasi tentang peraturan desa,  peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keputusan badan permusyawaratan desa yang paling sedikit terdiri atas: dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut, peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak, risalah rapat dari proses pembentukan  peraturan dan/atau keputusan tersebut, rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut, tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan, peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan. 
  3.  Seluruh dokumen informasi publik desa berkala wajib disediakan; 
  4. Profil lengkap kepala desa dan perangkat desa;
  5. Profil desa;
  6. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  8. Data perbendaharaan atau inventaris;
  9. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala desa;
  10. Berita acara hasil musyawarah badan permusyawaratan desa, musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa
  11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang  menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik  serta laporan penggunaannya;
  12. Informasi publik desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  13. Berita acara pembentukan, penggabungan dan/atau pembubaran BUM Desa;
  14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  15. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.