Perkades benturan kepentingan
Perkades benturan kepentingan
Download File Lampiran
Perkades Disiplin dan Evaluasi Perangkat Desa
Perkades Disiplin dan Penilaian Perangkat desa
Download File Lampiran
IV.1.09 SK RKPDes
SK Tim RKPDes 2023
Download File Lampiran
Surat Keterangan Kepolisian
Surat Keterangan Kepolisian Kepala Desa dan perangkat Desa tidak terjerat pidana korupsi.
Download File Lampiran
Penyusunan Musdes RKPDes 2022
Penyusunan Musdes RKPDes 2022
Download File Lampiran
Musdes Penetapan RKPDes 2022
Musdes Penetapan RKPDes 2022
Download File Lampiran
Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa tahun 202
Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa tahun 2021
Download File Lampiran
Undangan Evaluasi Perangkat Desa
Undangan Evaluasi Penilaian Perangkat Desa Tahun 2022
Download File Lampiran
Undangan SOP
Undangan SOP Penilaian Perangkat Desa Tahun 2022
Download File Lampiran
Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparat
Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa tahun 2022
Download File Lampiran
Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen pen
Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen penyusunan regulasi 2022
Download File Lampiran
Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen pen
Undangan, notulensi, daftar hadir, dan dokumen penyusunan regulasi 2021
Download File Lampiran
Perdes APBDes 2023_Ngampelwetan
Perdes APBDes 2023_Ngampelwetan
Download File Lampiran
SK Sedekah Bumi
SK Sedekah Bumi
Download File Lampiran
Survei Perilaku baik konvensional
Survei Perilaku baik konvensional
Download File Lampiran
SK Pengangkatan Tokoh Agama
SK Pengangkatan Tokoh Agama
Download File Lampiran
SK Kader Anti Korupsi
SK Kader Anti Korupsi
Download File Lampiran
SK Delegasi Peserta
SK Delegasi Peserta
Download File Lampiran
Hasil Survei Toko Bangunan
Download File Lampiran
Undangan Penyedia Jasa
Download File Lampiran
Dokument Penyelesaian Pembayaran
Download File Lampiran
Surat Penawaran Barang thn 2022
Download File Lampiran
Perjanjian Kerja Sama Pembelian Bahan Bangunan
Download File Lampiran
Pembentukan tim pengelolaan thn anggaran 2022
Download File Lampiran
LPJ Bumdes (PP 11 Tahun 2021)
Download File Lampiran
SOP Peneriman, Penanganan dan Tindak lanjut Pengad
Download File Lampiran
saluran penerima pengaduan
Download File Lampiran
Ngampel wetan Bebas Korupsi
Download File Lampiran
Pernyataan bebas Korupsi
Download File Lampiran
Hasil Pemeriksaan Reguler di Desa Ngampel Wetan Ke
Download File Lampiran
Penilaian Capaian Kinerja Perangkat Desa
Download File Lampiran
Rapat kordinasi Pemdes Dengan BPD Thn 2022
Download File Lampiran
Undangan Rapat Penyusunan SOP ttg Penyusunan Pakta
Download File Lampiran
Pakta Integeritas
Download File Lampiran
Perkades Pakta Integritas Ngampel Wetan..
Download File Lampiran
Format deklarasi
Download File Lampiran
Lap Penyusunan SOP ttg Pengendalian Gratifikasi
Download File Lampiran
SOP Gratifikasi
Download File Lampiran
Perdes Penghapusan Pungutan Desa.
Download File Lampiran
Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa
Download File Lampiran
Musyawarah Dengan Krajan 02
Download File Lampiran
RKPDesa 2023
Download File Lampiran
Laporan Kegiatan Penyusunan SOP Evaluasi Kinerja
Download File Lampiran
Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Download File Lampiran
Perdes SOTK Ngampel Wetan
Download File Lampiran
Berita Acara Musrenbangdes
Download File Lampiran
APBDes Perubahan 2022
Download File Lampiran
RKPDes_2021
Download File Lampiran
RKPDes_2022
Download File Lampiran
SK_Pengangkatan_Tokoh_Agama
Download File Lampiran
RPMJDES 2020-2026
Download File Lampiran
SK Kader Anti Korupsi
Download File Lampiran
SK Delegasi Peserta Bumdesma
Download File Lampiran
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
- Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.
Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.

INFORMASI SERTA-MERTA
Informasi ini wajib diumumkan seketika bilamana terjadi keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Artinya dimana setiap badan publik desa yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain:
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
- Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat;
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI:
- Potensi bahaya/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- Cara menghindari bahaya dan atau dampak yang ditimbulkan;
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- Pihak yang wajib mengumumkan informasi dapat mengancam banyak dan ketertiban umum.
INFORMASI BERKALA
INFORMASI PUBLIK DESA YANG DISEDIAKAN SECARA BERKALA
Menurut Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa, yang termasuk informasi publik desa yang disediakan atau diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya 1 (satu) kali dalam setahun meliputi :
- Alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat desa;
- Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
- matriks program masuk desa yang meliputi program dari pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten, dan pihak ke-3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
- Dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) dan daftar usulan rencana kerja pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa);
- Peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (PERDES APB Desa) tahun berjalan;
- Laporan kinerja pemerintah desa yang meliputi paling sedikit:
a. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran;
b. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan;
7. Laporan keuangan pemerintah desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa,
b. laporan realisasi kegiatan,
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana,
d. sisa anggaran, dan
e. alamat pengaduan.
8. Daftar peraturan dan rancangan peraturan pemerintah desa;
9. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik desa.
informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik desa
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Dan Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.
SIAPA SAJA BADAN PUBLIK DI DESA NGAMPELWETAN?
Badan publik yang ada di desa merupakan Badan Publik yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, badan publik di desa Ngampelwetan terdiri dari empat lembaga, yaitu:
- Pemerintah Desa Ngampelwetan,
- Badan Permusyawaratan Desa Ngampelwetan,
- Badan Kerjasama Desa Ngampelwetan, dan
- Badan Usaha Milik Desa Ngampelwetan.
Keempat badan publik tersebut bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa Ngampelwetan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diartikan sebagai lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta lembaga lain yang memperoleh anggaran dari negara atau penyelenggara negara serta melakukan tugas publik.
Sebagai badan publik, keempat badan publik di desa Ngampelwetan tersebut memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut. Oleh karena itu, badan publik di desa Ngampelwetan memiliki peran penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.
CARA MENDAPATKAN INFORMASI
CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA NGAMPELWETAN

Mekanisme Permintaan Informasi:
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara RI dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik
Download File Lampiran
CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

Tata Cara Pengajuan Keberatan & Sengketa Informasi:
- Pelayanan Informasi Publik diusahakan selesai dalam 10 hari kerja. Jika memang dibutuhkan, PPID akan menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan kepada pemohon informasi (7 hari tambahan) dengan las an secara tertulis.
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak
- Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi
- Standar pengenaan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi berupa hardfile dibebankan kepada Pemohon.
Download File Lampiran
PROFIL PPID DESA NGAMPELWETAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau disingkat PPID, merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumen di tingkat desa. PPID desa Ngampelwetan dipilih dan diangkat oleh kepala desa Ngampelwetan dan memiliki tugas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi.
Peran dan fungsi PPID diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PPID desa Ngampelwetan bertanggung jawab dalam memenuhi permintaan informasi publik yang diminta oleh masyarakat maupun pemohon informasi, termasuk memberikan akses terhadap dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik di desa Ngampelwetan.
Selain itu, PPID desa Ngampelwetan juga wajib menyediakan informasi publik secara proaktif dengan membuat daftar informasi publik dan juga termasuk daftar informasi publik yang dikecualikan,, menyediakan informasi publik dalam bentuk fisik maupun digital, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai hak akses terhadap informasi publik dan prosedur permohonannya.
Tugas dan tanggung jawab PPID desa Ngampelwetan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. PPID diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dokumen dan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik di desa Ngampelwetan, serta melakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan dokumen dan informasi publik tersebut. PPID desa Ngampelwetan juga berupaya mengembangkan sistem informasi publik di desa Ngampelwetan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID di desa Ngampelwetan mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. PPID juga harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang bersifat pribadi, rahasia negara, atau merugikan kepentingan umum.
Dengan adanya PPID di desa Ngampelwetan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang jelas dan terbuka mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh badan publik di desa Ngampelwetan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa.
INFORMASI PUBLIK DESA SETIAP SAAT
Dalam mendapatkan informasi ini, masyarakat atau pemohon informasi harus melakukan permohonan atas informasi tersebut. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, mencakup:
- Daftar informasi publik desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu Penyimpanan atau masa retensi arsip;
- Informasi tentang peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keputusan badan permusyawaratan desa yang paling sedikit terdiri atas: dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut, peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak, risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut, rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut, tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan, peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
- Seluruh dokumen informasi publik desa berkala wajib disediakan;
- Profil lengkap kepala desa dan perangkat desa;
- Profil desa;
- Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- Data perbendaharaan atau inventaris;
- Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala desa;
- Berita acara hasil musyawarah badan permusyawaratan desa, musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya;
- Informasi publik desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
- Berita acara pembentukan, penggabungan dan/atau pembubaran BUM Desa;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.